SELEKSI PENGISIAN LOWONGAN PAMONG DESA: KAUR TU & UMUM SERTA DUKUH SINGOSAREN II

18 Januari 2019 09:13:06 WIB

PERSYARATAN CALON PAMONG DESA

 

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Republik Inonesia
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMA/SMK/MA) atau yang sederajat;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat akhir pendaftaran;
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan

 

Persyaratan khusus:

  1. sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Desa;
  2. sanggup bekerja sama dengan Lurah Desa;
  3. tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
  4. bukan pengurus partai politik;
  5. mendapatkan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari PNS;
  6. mendapatkan ijin dari Lurah Desa, bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari Pamong Desa dan Staf Desa;
  7. mengundurkan diri bagi calon Pamong Desa yang berasal dari BPD;
  8. memperoleh dukungan dari penduduk  desa  setempat  sebanyak 100 (seratus) orang
  9. bersedia menjadi   penduduk dan  bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan, sejak diangkat menjadi Pamong Desa, khusus Dukuh harus bertempat tinggal di Padukuhan setempat

 

Persyaratan administrasi:

  1. Surat Permohonan menjadi Pamong Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (tulis tangan);
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; (legalisir)
  3. fotokopi Ijazah  pendidikan  dari  tingkat  dasar  sampai dengan ijazah terakhir ; (legalisir)
  4. fotokopi Akte Kelahiran; (legalisir)
  5. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau  Rumah Sakit Umum Daerah; (legalisir)
  6. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort; (legalisir)
  7. Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat  aditif lainnya dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  8. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
  9. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  10. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup;
  11. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Desabermeterai cukup;
  12. Surat Pernyataan  Sanggup  Bekerjasama  dengan  Lurah  Desa bermeterai cukup;
  13. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari PNS;
  14. Surat izin dari Lurah Desa bagi Calon Pamong Desa yang berasal dari Pamong Desa dan Staf Desa;
  15. Surat pernyataan mengundurkan diri bagi calon  Pamong  Desa yang berasal dari BPD;
  1. Surat dukungan dari penduduk desa dilampiri fotokopi KTP; , dibuktikan dengan foto copy KTP pendukung dan tanda tangan pendukung dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Kaur Tata Usaha dan Umum mendapat dukungan dari warga dalam lingkup satu desa;
    • Dukuh Singosaren II mendapat dukungan dari warga dalam lingkup padukuhan Singosaren II;
  2. Surat Pernyataan  Bersedia  menjadi  penduduk  dan bertempat tinggal di Desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Pamong

 

Pelaksanaan ujian seleksi terdiri atas :

  1. Ujian tertulis, meliputi:
    • soal pilihan ganda meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pengetahuan Umum, jumlah soal 100 (seratus) dengan nilai 100 (seratus); dan
    • soal dalam bentuk uraian budaya lokal dan kepemimpinan, jumlah soal 10 (sepuluh) dengan nilai 100 (seratus).
  2. Wawancara;
  3. Tes psikologi; dan
  4. Ujian praktik (disesuaikan dengan formasi lowongan Pamong Desa yang dibutuhkan).

 

Bobot tahapan ujian seleksi dengan prosentase sebagai berikut :

  1. Ujian tertulis : 50% (lima puluh persen);
  2. Wawancara : 20 % (dua puluh persen);
  3. Tes psikologi : 20% (dua puluh persen) dan;
  4. Ujian praktik : 10 % (sepuluh persen).

 

TANGGAL

KEGIATAN

 
 

14 s.d. 18 Januari  2019

Sosialisasi

 

21 s.d 28 Januari  2019

Pendaftaran Peserta

 

29 Januari s.d 5 Februari  2019

Perpanjangan Pendaftaran Peserta apabila Jumlah Pendaftar kurang dari 2 orang setiap Formasi

 

6 Februari  2019

Seleksi Administrasi / Berkas Lamaran

 

7 s.d 8 Februari  2019

Tenggang Waktu Calon Pendaftar untuk Melengkapi Kekurangan Persyaratan Administrasi

 

9 Februari  2019

Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon

 

10 Februari  2019

Pembekalan Calon Peserta Ujian

 

11 Februari  2019 *

Pelaksanaan Ujian Seleksi  sekaligus Pengumuman Hasil Ujian Seleksi

 

12 Februari  2019

Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Kepada Lurah Desa

 

14 s.d 22 Februari 2019

Permohonan Rekomendasi kepada Camat yang berhak di angkat menjadi pamong desa

 

21 s.d 27 Februari 2019

Persiapan Pelantikan Pamong Desa

 

28 Februari 2019

Pelantikan Pamong Desa

 

Dokumen Lampiran : CONTOH FORMAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI


Komentar atas SELEKSI PENGISIAN LOWONGAN PAMONG DESA: KAUR TU & UMUM SERTA DUKUH SINGOSAREN II

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License