Pelatihan Khotib Jumat di Singosaren: Pendalaman Tata Cara dan Syarat Sah Shalat Jumat
Administrator 14 Juli 2025 11:31:59 WIB
SINGOSAREN – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah shalat Jumat di kalangan takmir masjid dan pengurus organisasi keislaman, Pemerintah Kalurahan Singosaren menyelenggarakan Pelatihan Khotib Jumat pada Ahad 13 Juli 2025, bertempat di Balai Kalurahan Singosaren. Kegiatan ini menghadirkan Mohammad Affan, M.A. (Wakil Ketua Ta’mir Masjid Al‑Ikhlas Singosaren) sebagai narasumber.
Mendalami Fadhilah dan Tata Cara Shalat Jumat
Dalam sesi pendahuluan, Affan memaparkan keutamaan hari Jumat—dikenal sebagai sayyidul ayyam—berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan waktu mustajab antara duduknya imam hingga shalat dimulai, serta pahala menunaikan khutbah dan shalat sesuai sunnah .
Syarat Wajib dan Syarat Sah
Materi utama mencakup:
-
Syarat Wajib (mukim, laki‑laki, baligh, sehat, merdeka) sehingga hanya wajib bagi kaum yang memenuhi kelima kriteria .
-
Syarat Sah (tempat, khutbah, berjemaah, tidak ada jemaah ganda), termasuk rukun khutbah (hamdalah, shalawat, petikan ayat Al‑Qur’an, wasiat takwa, doa ampunan) .
Pembahasan Permasalahan Khilafiyah
Affan menyoroti beberapa khilaf fiqh, seperti:
-
Perbedaan mazhab tentang jumlah jemaah minimal (3, 12, atau 40 orang).
-
Perdebatan izin penguasa dalam mazhab Hanafiyah versus mazhab lainnya.
-
Boleh tidaknya adzan ganda serta status shalat qabliyah dan ba’diyah Jumat .
Antusiasme dan Rencana Tindak Lanjut
Puluhan pengurus masjid, takmir, dan pemuda karang taruna hadir aktif bertanya dan berdiskusi. Banyak peserta menyatakan terbantu memahami detail syarat dan rukun yang selama ini kerap membingungkan di lapangan.
“Materi ini membuka wawasan kami—sekarang jelas mana yang wajib, mana yang sah. Harapannya, pelaksanaan Jumat berikutnya bisa lebih tertib dan sesuai tuntunan,” ujar salah seorang peserta.
Panitia berkomitmen mengadakan pendampingan lanjutan berupa klinik khutbah dan audit rutin kelayakan tempat shalat Jumat di setiap dusun. Dengan pelatihan ini, Singosaren berharap khatib dan takmir semakin terampil dalam menyelenggarakan khutbah dan shalat Jumat sesuai syariah.
Komentar atas Pelatihan Khotib Jumat di Singosaren: Pendalaman Tata Cara dan Syarat Sah Shalat Jumat
Formulir Penulisan Komentar
Karawitan Ibu-ibu
Pengumuman
Kalender
Tautan
Mbangun Desa
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Khotib Jumat di Singosaren: Pendalaman Tata Cara dan Syarat Sah Shalat Jumat
- Empat Narasumber Hadir dalam Pelatihan UMKM Jamu Singosaren: Bahas Kualitas, Keberlanjutan, Inovasi,
- UAD Gelar Penyuluhan CPPOB dan SJPH untuk UMKM Pangan di Singosaren
- Komisi C DPRD DIY Tinjau Proyek Bronjong Sungai Gajah Wong di Semoyan, Singosaren
- Rembug Stunting 2025 Kalurahan Singosaren: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat
- FGD Pra Rembug Stunting Kalurahan Singosaren: Cermati Akar Masalah, Susun Strategi Intervensi
- Gebyar PAUD 2025 Kalurahan Singosaren Meriahkan Akhir Tahun Ajaran, Warnai Langkah Menuju Generasi U
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
