Singosaren Gelar Musyawarah Kalurahan: Bahas Pembaruan RPJM, Program Ketahanan Pangan, dan Legalitas

Administrator 25 Juni 2025 14:49:57 WIB

Singosaren, 23 Juni 2025 - Badan Musyawarah Kalurahan Singosaren menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Strategis Tahun 2025 yang membahas sejumlah agenda penting untuk memperkuat arah pembangunan desa. Dalam musyawarah ini, diputuskan beberapa kebijakan krusial, yakni perubahan Peraturan Kalurahan tentang pendirian BUMKal “SEMAR”, penetapan program ketahanan pangan, perubahan RPJM Kalurahan 2018–2026, dan penyesuaian RKP Kalurahan Tahun 2025.

?️ BUMKal SEMAR: Berbadan Hukum dan Siap Dukung Ketahanan Pangan

Salah satu keputusan utama dalam musyawarah ini adalah penyesuaian legalitas BUMKal SEMAR sesuai amanat PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. BUMKal “SEMAR” kini secara resmi berstatus sebagai badan hukum publik milik kalurahan, yang ditetapkan melalui revisi Perkal, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

BUMKal ini mengusung filosofi Semar — tokoh pewayangan sebagai simbol pengayom dan penuntun rakyat. Nama “SEMAR” juga diartikan sebagai singkatan dari Semangat Merakyat. Usaha-usaha strategis yang dijalankan meliputi:

  • Jasa pengelolaan pasar, parkir, dan boga,

  • Pertanian, peternakan, dan unit pangan lokal,

  • Pengolahan sampah dan produk daur ulang,

  • Kuliner wisata dan perdagangan digital.

BUMKal ini juga ditetapkan sebagai pelaksana utama program ketahanan pangan desa, dengan dukungan alokasi minimal 20% Dana Desa sesuai Kepmendesa No. 3 Tahun 2025. Rencana program yang akan dikembangkan antara lain:

  • Peternakan sapi perah dan ayam petelur,

  • Budidaya ikan air tawar dan hortikultura,

  • Lumbung pangan desa dan produksi olahan susu.

? Perubahan RPJM dan RKP Kalurahan: Adaptif dan Visioner

Dalam musyawarah tersebut juga dibahas dan disepakati perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) 2018–2026. Perubahan dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap:

  • Regulasi nasional (PP 11/2021, Kepmendesa 3/2025, Inpres 9/2025),

  • Hasil Indeks Desa Membangun (IDM) 2025,

  • Arah kebijakan Kabupaten Bantul 2025–2029.

RPJMKal yang diperbarui kini memuat:

  • Strategi pengentasan kemiskinan dan pengangguran,

  • Pengembangan kelembagaan ekonomi lokal,

  • Prioritas ketahanan pangan dan pendidikan vokasi,

  • Penguatan layanan dasar dan tata kelola pemerintahan.

Sebagai turunan tahunan, RKP Kalurahan Tahun 2025 juga disesuaikan. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan APBKal 2025 dan memuat kegiatan prioritas seperti:

  • Pendirian dan penguatan kelembagaan BUMKal,

  • Pelaksanaan program pangan,

  • Pembentukan Kopdes Merah Putih,

  • Rehabilitasi infrastruktur ekonomi dan sosial desa.

? Komitmen dan Partisipasi Warga

Dalam penutup musyawarah, Lurah Singosaren menekankan pentingnya kolaborasi, transparansi, dan pengawasan masyarakat dalam menjalankan seluruh program dan perubahan yang telah dirumuskan.

“Dokumen yang kita susun hari ini bukan hanya kertas, tapi panduan masa depan Singosaren. Kami butuh gotong royong dari seluruh warga,” ujar beliau.

Pemerintah Kalurahan berharap, dengan terwujudnya BUMKal berbadan hukum dan penyelarasan dokumen perencanaan, pembangunan Singosaren akan semakin terarah, berkelanjutan, dan menyejahterakan.

Komentar atas Singosaren Gelar Musyawarah Kalurahan: Bahas Pembaruan RPJM, Program Ketahanan Pangan, dan Legalitas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License