DPRD DIY Kunjungi Kalurahan Singosaren, Monitoring Implementasi Perdais 1/2017 dan Pergub 24/2024

Administrator 22 Mei 2025 05:04:24 WIB

Singosaren, 21 Mei 2025 - Kalurahan Singosaren menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keistimewaan, khususnya terkait Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Kunjungan berlangsung pada [tanggal kegiatan], bertempat di Balai Kalurahan Singosaren, dan dihadiri oleh perwakilan DPRD DIY, unsur Kapanewon Banguntapan, Pamong Kalurahan, tokoh masyarakat, serta pengelola kegiatan yang didanai Dana Keistimewaan.

Fokus Evaluasi: Kelembagaan Kalurahan dan Pemanfaatan Dana Keistimewaan

Dalam forum diskusi yang digelar, anggota DPRD DIY menyoroti dua hal penting:

  1. Penerapan nilai-nilai keistimewaan dan penguatan kelembagaan kalurahan sebagaimana diamanatkan dalam Perdais 1 Tahun 2017

  2. Implementasi teknis Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2024 sesuai Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Lurah Singosaren, Bapak H. Joko Prayitno, menyampaikan bahwa Kalurahan Singosaren telah berupaya menjabarkan amanat regulasi tersebut dalam berbagai program, antara lain penguatan kelembagaan adat, pelestarian budaya, hingga pemberdayaan ekonomi melalui dana keistimewaan.

“Kami menyadari pentingnya menjaga nilai keistimewaan Yogyakarta bukan hanya di ranah simbolik, tapi juga dalam pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar beliau.

Catatan dan Rekomendasi DPRD

Tim DPRD menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan inovasi yang telah dilakukan Kalurahan Singosaren. Namun, beberapa catatan diberikan, seperti perlunya penguatan kapasitas pengelola Danais, dokumentasi kegiatan berbasis budaya, serta pelibatan lebih luas masyarakat dalam program keistimewaan.

Kegiatan diakhiri dengan peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program Danais, termasuk kegiatan budaya, pembangunan sarpras kalurahan, dan pembinaan kelembagaan lokal.


? Penjelasan Singkat Regulasi yang Dimaksud:

  1. Perdais Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan DIY di Kalurahan

    • Mengatur kelembagaan dan tata kelola urusan keistimewaan di tingkat kalurahan.

    • Menegaskan bahwa Kalurahan memiliki peran aktif dalam mengelola program urusan keistimewaan, seperti kebudayaan, kelembagaan, tata ruang, dan pertanahan.

    • Membentuk perangkat pelaksana keistimewaan tingkat kalurahan dan memuat prinsip pelibatan masyarakat adat/budaya dalam pembangunan.

  2. Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY Tahun 2024

    • Merupakan turunan teknis dari regulasi Danais, yang mengatur mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan Dana Keistimewaan.

    • Fokus tahun 2024 umumnya mencakup penguatan kelembagaan adat, pelestarian budaya lokal, pemberdayaan ekonomi berbasis potensi desa, serta pemajuan pendidikan berbasis kearifan lokal.

Komentar atas DPRD DIY Kunjungi Kalurahan Singosaren, Monitoring Implementasi Perdais 1/2017 dan Pergub 24/2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License